Berikut adalah beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk perpanjangan SIM: 1. Syarat Perpanjangan SIM Online. Pastikan Anda sudah terdaftar di Aplikasi Digital Korlantas POLRI. Foto fisik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Foto fisik SIM. Foto tanda tangan pada kertas berwarna putih.
Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meluncurkan aplikasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi secara online. Peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang menjadi bagian dari program 100 hari pertama kinerja Kapolri ini mendapatkan tanggapan baik dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C saat ini bisa dilakukan secara online. Layanan perpanjangan SIM online ini tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk diketahui SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal penerbitan. Jika sudah habis, maka pemilik SIM diwajibkan melakukan perpanjangan.
Dalam kesempatan itu, Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mengatakan, peluncuran aplikasi SINAR ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat. Istiono berharap masyarakat nantinya merasa makin mudah untuk mengajukan permohonan perpanjangan dan pembuatan SIM.
Download Aplikasi SIM Online. Biaya pembuatan SIM C (Motor) Blitar senilai Rp. 100,000 dan SIM A (Mobil) sebesar Rp. 120,000. Biaya tersebut belum termasuk penambahan biaya berupa biaya asuransi, tes kesehatan fisik, dan psikotes.
Daftar Isi. Cara Perpanjang SIM Jika Berada di Luar Negeri. Syarat Perpanjang SIM Secara Online. Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI. Biaya Perpanjangan SIM secara online. Jakarta -. Dalam aturan Kepolisian, SIM wajib diperpanjang paling lambat sehari sebelum masa berlakunya habis. Apabila terlanjur berakhir, maka SIM
.
aplikasi perpanjangan sim online kediri